Persamaan dan Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi, Calon Siswa dan Wali Wajib Tahu!
BABAD.ID | Stori Loka Jawa - Pemerintah resmi mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem baru tersebut, terdapat sejumlah jalur yang disediakan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Salah satu jalur yang cukup ramai diperbincangkan adalah jalur domisili.
Pasalnya, jalur ini secara sekilas mirip dengan jalur zonasi pada PPDB.
Meskipun demikian, ternyata terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan antara jalur Domisili pada SPMB dan Zonasi pada PPDB.
Lantas, seperti apa persamaan dan perbedaannya?
Dilansir Babad.id dari artikel berita yang diunggah di edisi.co.id berjudul Sistem Zonasi akan Diganti dengan Domisili, Ini Perbedaannya dan Apa yang Harus Dipersiapkan, berikut penjelasannya.
Persamaan antara Jalur Zonasi PPDB dan Domisili SPMB
Kedua jalur ini memiliki kesamaan dasar, yakni penerimaan siswa yang didasarkan pada lokasi tempat tinggal.
Baik Zonasi maupun Domisili keduanya menjadikan kedekatan rumah dengan sekolah tujuan sebagai dasar penerimaannya.
Semakin dekat jarak sekolah siswa dengan alamat rumahnya, semakin besar kemungkinan siswa tersebut diterima di sekolah tersebut.
Perbedaan antara Jalur Zonasi PPDB dan Domisili SPMB
Meskipun memiliki kesamaan, ternyata ada sejumlah hal yang membedakan dua jalur ini.
Biyanto, Staff Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen mengatakan bahwa dokumen pendukung yang harus dibawa siswa saat mendaftar lewat jalur Zonasi adalah Kartu Keluarga (KK).
KK tersebut harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Dengan demikian, semakin dekat alamat tempat tinggal siswa (di KK), semakin besar peluang siswa tersebut diterima di sekolah pilihannya.
Sayangnya, skema ini diduga rentan dimanipulasi.
Nama calon siswa bisa saja tiba-tiba dimasukkan ke KK milik keluarga lain yang dekat dengan sekolah.
Berdasarkan temuan tersebut, sistem ini kemudian diperbaiki.
Pada jalur Domisili, penentuan tempat tinggal siswa tidak lagi didasarkan pada alamat yang tercantum di KK.
Lokasi tempat tinggal atau rumah siswa menjadi tolok ukur dalam menentukan jarak rumah siswa dengan sekolah.
Dokumen pendukung yang kemungkinan akan diperlukan untuk mendaftar menggunakan sistem ini adalah surat keterangan domisili dari RT/RW.
Harapannya, sistem baru ini dapat menghilangkan dominasi KK.
Dengan demikian, terang Biyanto, proses penerimaan siswa akan lebih adil serta transparan karena adanya praktik manipulasi KK bisa diminimalkan.
Sekilas tentang SPMB 2025 dan Peran Sekolah dalam Menyukseskannya
Seperti yang sudah disinggung di awal, SPMB merupakan sistem penerimaan siswa hasil perubahan dari PPDB.
Perubahaan tersebut tidak hanya pada nama, tetapi juga ketentuan dan persentase kuotanya.
Misalnya saja, untuk jenjang SMA dan sederajat, kuota untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi adalah sebagai berikut.
Jalur Domisili: minimal 30%
Jalur Afirmasi: minimal 30%
Jalur Mutasi: maksimal 5%
Jalur Prestasi: minimal 30%
Untuk memaksimalkan kuota tersebut, pihak sekolah tentu harus berperan aktif dalam menyosialisasikan keunggulan dan keunikan sekolah masing-masing.
Salah satu caranya adalah dengan mewartakan hal tersebut melalui media sosial atau website.
Dengan strategi promosi yang tepat, berita tentang keunggulan serta keunikan sekolah dapat tersebar dengan luas dan menjangkau banyak calon murid baru.
Oleh sebab itu, Babad.id didukung oleh LP Ma'arif NU PWNU Jawa Tengah mengadakan lomba Reportase dari Sekolah & Madrasah.
Dalam lomba ini, peserta yang terdiri dari 5 siswa dan 1 guru pendamping akan membuat reportase tertulis atau video mengenai keunggulan dan keunikan sekolah masing-masing.
Hasil karya tersebut kemudian akan diunggah ke website Babad.id (untuk reportase tertulis) dan YouTube Babad ID (untuk reportase video).
Selain dapat mengasah kemampuan siswa dalam mengembangkan keterampilan jurnalistik, lomba ini juga dapat menjadi ajang promosi bagi sekolah di momen SPMB 2025 ini.
Calon siswa dapat mengetahui program unggulan, prestasi, serta keunikan instansi pendidikan tersebut sehingga ketertarikan mereka untuk mendaftar akan meningkat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan baca petunjuk teknis dan pelaksanaan lomba di unggahan berikut.
Terdapat persamaan dan perbedaan jalur Zonasi PPDB dan Domisili SPMB
Persamaannya, kedua jalur tersebut sama-sama menggunakan alamat tempat tinggal sebagai dasar penerimaan siswa.
Perbedaannya, jalur Zonasi PPDB menggunakan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) sedangkan Domisili SPMB menggunakan jarak rumah ke sekolah.
Untuk memaksimalkan penerimaan siswa baru, sekolah dapat berperan aktif dengan cara gencar mempromosikan keunikan dan keunggulan sekolah.
Salah satu caranya adalah dengan mengikuti lomba Reportase dari Sekolah & Madrasah yang diselenggarakan oleh Babad.id yang didukung oleh LP Ma'arif NU PWNU Jawa Tengah.
Referensi:
Rospari, Rohmat. 2025.Sistem Zonasi akan Diganti dengan Domisili, Ini Perbedaannya dan Apa yang Harus Dipersiapkan. Diakses pada 17 Maret 2025.
Penulis: Mochtar Yoni Kuncoro, Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Posting Komentar